Most Visited

  • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 06, 2025
    • 1 min read
    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    betapunyacerita.com -

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hadjar, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara otomatis menghalangi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas atau diperbantukan di luar institusi kepolisian.


    Menurut Abdul Fikar Hadjar, penempatan atau perbantuan anggota polisi di instansi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau instansi lainnya, diperbolehkan selama masih dalam kerangka tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.


    Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, terdapat tiga fungsi pokok yang harus diemban oleh Polri, yaitu penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, penegak hukum dan penyidik, dan pelayanan masyarakat.


    "Dengan tiga fungsi ini, sebenarnya kalaupun dia (polisi) umpamanya diperbantukan di instansi di luar Kepolisian, boleh saja sepanjang masih dalam kerangka tugasnya itu tadi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai penyidik," ujar Abdul Fikar Hadjar, beberapa waktu lalu.


    Lebih lanjut, Abdul Fikar Hadjar menegaskan bahwa seorang anggota polisi boleh bertugas di tempat lain (instansi non-kepolisian) selama tugas dan fungsinya di tempat tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.


    Hal ini mengindikasikan bahwa perbantuan personel Polri ke instansi lain harus bertujuan untuk mendukung salah satu atau lebih dari ketiga fungsi utama Kepolisian, seperti fungsi penyidikan, keamanan, atau ketertiban. (***)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di...

      • 22 Apr, 2026
    • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis...

      • 22 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita