Most Visited

  • Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

    • Admin Beta
    • 05 Jul, 2025
  • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    • Admin Beta
    • 05 Jul, 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolres Kediri Kota Resmikan Perumahan Grand Dharaka

    • Admin Beta
    • 05 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Operasi Pekat Polres Kediri Kota bersama Petugas Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 25, 2023
    • 1 min read
    Operasi Pekat Polres Kediri Kota bersama Petugas Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras

    betapunyacerita.com -

    KEDIRI KOTA - Pertugas Gabungan  Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan kegiatan operasi penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin.pada Minggu tanggal 23 Juli 2022. 


    Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan 137 botol miras di sebuah warung di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. 


    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H. mengatakan pihaknya mengamankan EA (43) pemilik warung yang kemudian diamankan di Mapolsek Mojoroto 


    "Barang bukti yang kami amankan ada 100 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house dan 7 botol arak Jowo," kata Kompol Mukhlason.


    Kegiatan itu kata Kapolsek Mojoroto berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu tgl 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib.


    Lalu pihaknya bersama anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Mojoroto bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. 


    Atas informasi tersebut petugas ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. 


    Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri. 


    "Yang bersangkutan mengakui,selanjutnya petugas mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut," ungkapnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 07, 2025

    Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan...

    • Admin Beta
    • Sat 07, 2025

    Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran Wayang Kulit

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari...

      • 05 Jul, 2025
    • Menteri Kebudayaan Apresiasi Polri Atas Konsistensi Lestarikan Pagelaran...

      • 05 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita