Most Visited

  • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 35 Ekor Sapi dan 55 Ekor Kambing

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata Bahari Tlocor Saat Libur Idul Adha

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home
    • Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

    Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 05, 2025
    • 2 min read
    Polrestabes Surabaya Amankan Lima Orang Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

    betapunyacerita.com -

    SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal. 


    Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.


    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.


    Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.


    “Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)


    Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. 


    Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.


    Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. 


    Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.


    "Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.


    Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 


    Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. 


    Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.


    "Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," kata AKBP Aris.


    Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.


    Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).


    “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.


    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. 


    Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka. 


    Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.


    "Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 35 Ekor Sapi dan 55 Ekor...

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata Bahari Tlocor Saat Libur Idul Adha

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan...

      • 06 Jun, 2025
    • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata...

      • 06 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita