Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Buncitan Dorong Warga Tanam Sayur

    • editor
    • 08 Jun, 2025
  • Polisi Cinta Petani Dampingi Petani Jagung Sidoarjo

    • editor
    • 08 Jun, 2025
  • Polsek Tulangan Dampingi Budidaya Lele di Pekarangan

    • editor
    • 08 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Lagi Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Lagi Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi

    betapunyacerita.com -

    SIDOARJO - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Bungurasih, Waru, pada (8/11/2022).


    Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter Solar dan dua tandon dalam keadaan ksosong. Serta uang tunai Rp. 4.640.000.


    “Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi, kembali berhasil kami ungkap. Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (28/11/2022).


    Terkait kasus ini, polisi #polrestasidoarjo mengamankan satu orang tersangka yakni A, 49 tahun, asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y (DPO).


    “Dari hasil pemeriksaan terhadap A, Sdr. A di upah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp. 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Sun 06, 2025

    Bhabinkamtibmas Buncitan Dorong Warga Tanam Sayur

    • editor
    • Sun 06, 2025

    Polisi Cinta Petani Dampingi Petani Jagung Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Bhabinkamtibmas Buncitan Dorong Warga Tanam Sayur

      • 08 Jun, 2025
    • Polisi Cinta Petani Dampingi Petani Jagung Sidoarjo

      • 08 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita