Most Visited

  • Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

    • Admin Beta
    • 12 Jun, 2025
  • Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

    • Admin Beta
    • 12 Jun, 2025
  • Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    • Admin Beta
    • 12 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • Apr 11, 2025
    • 1 min read
    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    betapunyacerita.com -

    Tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, dua orang tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.


    Pencurian ketiga kalinya pada 3 April 2025, berhasil terungkap saat salah satu tersangka AFR (34 tahun) diamankan kedua saksi yang memergoki aksi empat orang tersangka memasuki lokasi sekitar pukul 11 malam. 


    "Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Balongbendo dengan menyerahkan tersangka AFR. Setelahnya, satu tersangka lagi FS sebagai satpam gudang pabrik berhasil ditangkap, akan tetapi dua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).


    Sebelumnya tersangka AFR Dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka yang sebagai satpam pabrik. Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.


    Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025 telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.


    Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar...

      • 12 Jun, 2025
    • Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat...

      • 12 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita