Most Visited

  • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Tim Medis Polri Jangkau Korban Banjir Aceh Tamiang Pulihkan Kesehatan dan Semangat Warga

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    • editor
    • Apr 11, 2025
    • 1 min read
    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    betapunyacerita.com -

    Tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, dua orang tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.


    Pencurian ketiga kalinya pada 3 April 2025, berhasil terungkap saat salah satu tersangka AFR (34 tahun) diamankan kedua saksi yang memergoki aksi empat orang tersangka memasuki lokasi sekitar pukul 11 malam. 


    "Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Balongbendo dengan menyerahkan tersangka AFR. Setelahnya, satu tersangka lagi FS sebagai satpam gudang pabrik berhasil ditangkap, akan tetapi dua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).


    Sebelumnya tersangka AFR Dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka yang sebagai satpam pabrik. Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.


    Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025 telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.


    Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban...

      • 17 Jan, 2026
    • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai...

      • 17 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita