Most Visited

  • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • Admin Beta
    • 14 Dec, 2025
  • Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    • Admin Beta
    • 14 Dec, 2025
  • Respon Dumas Sabung Ayam, Polsek Jabon Turun Langsung Datangi Lokasi

    • Admin Beta
    • 14 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya Awasi Distribusi Senapan Angin

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 06, 2022
    • 1 min read
    Jelang Nataru, Polrestabes Surabaya Awasi Distribusi Senapan Angin

    betapunyacerita.com -

    SURABAYA - Polisi terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru nanti. 


    Polrestabes Surabaya Polda Jatim melakukan pengawasan juga terhadap pedagang maupun distributor senapan angin di wilayahnya agar patuh dan taat hukum sesuai aturan yang telah ditentukan. 


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan S.H., S.I.K., M.H., M.Han.melalui Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono mengungkapkan, pengawasan dan antisipasi kerawanan terus dilakukan Polrestabes Surabaya. 


    Salah satunya dengan melakukan pengawasan distribusi senapa angin hingga barang yang mengandung bahan peledak. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Surabaya tetap terjaga. 


    "Ini untuk antisipasi agar keamanan jelang Natal dan Tahun Baru tetap terjaga,"kata Kompol Edi.


    Ia mengatakan bahwa senapan angin yang didistribusikan hanya kaliber 4,5 milimeter dan senapan angin dilarang dirubah larasnya melebih ketentuan yang berlaku. 


    "Ini ditakutkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku kriminal," kata Kompol Edi.


    Ia juga menegaskan, mendistribusikan senapan angin harus sesuai aturan yang berlaku. Penjual harus mengantongi izin dari kepolisian.


    "Kami juga sudah meminta distributor lain untuk bersama menjaga keamanan Surabaya. Salah satunya dengan tidak mengganti laras senapan angin apalagi menjual sparepart untuk mengubahnya menjadi senjata rakitan," pungkas Kompol Edi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 12, 2025

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • Admin Beta
    • Sun 12, 2025

    Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional...

      • 14 Dec, 2025
    • Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan...

      • 14 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita