Most Visited

  • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin Beta
    • 21 Jan, 2026
  • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

    • Admin Beta
    • 21 Jan, 2026
  • Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri

    • Admin Beta
    • 21 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Gadis Bawah Umur Dua Kali Disetubuhi Tetangga di Hotel

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 05, 2025
    • 1 min read
    Gadis Bawah Umur Dua Kali Disetubuhi Tetangga di Hotel

    betapunyacerita.com -

    Gadis Bawah Umur Dua Kali Disetubuhi Tetangga di Hotel


    F, gadis berusia 15 tahun di Sidoarjo menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul, yang dilakukan MS, pria 53 tahun, tetangganya sendiri.


    Mirisnya, perbuatan yang dilakukan MS terhadap gadis tersebut sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025. Awal mulanya korban seringkali diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah.


    Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, pada Selasa (4/11/2025), sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun oleh korban dihiraukan.


    "Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya. Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp. 550.000," jelas Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.


    Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku memberikan uang Rp. 350.000 ke korban.


    "Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap. Serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang perlindungan anak," tambahnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 01, 2026

    Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin Beta
    • Wed 01, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan...

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai...

      • 21 Jan, 2026
    • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda...

      • 21 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita