Most Visited

  • Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026: Wadah Luar Biasa, dari Polres hingga Panggung Nasional

    • Admin Beta
    • 10 Aug, 2026
  • Polsek Prambon Masifkan Pendampingan Petani, Optimalkan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 10 Aug, 2026
  • Polwan Polresta Sidoarjo Hadirkan Pengamanan Humanis di CFD, Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

    • Admin Beta
    • 09 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Gadis 12 Tahun, Disetubuhi Bapak Tiri di Balongbendo

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 15, 2022
    • 1 min read
    Gadis 12 Tahun, Disetubuhi Bapak Tiri di Balongbendo

    betapunyacerita.com -

    Sidoarjo - Bunga, 12 tahun, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak tirinya sendiri, SY, 42 tahun. Sebanyak sepuluh kali perbuatan tak semestinya tersebut dilakukan pada Bunga di rumah tinggalnya di Balongbendo, Sidoarjo.


    Tindakan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya terhadap Bunga, pertama kali pada Juli 2021. Saat ibu kandungnya tidur, Bunga di dalam kamar dibangunkan YS untuk dipaksa melayani nafsunya.


    “Korban menolak namun takut karena mendapat ancama dari bapak tirinya. Hingga korban tak kuasa menerima perbuatan keji bapak tirinya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).


    Kejadian tersebut kembali berulang untuk kedua kalinya hingga sepuluh kali, tanpa sepengetahuan ibu korban. Peristiwa berhasil terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya kepada pamannya. Kemudian September 2022 pihak keluarga korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.


    Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja sebagai buruh pencari rumput.


    Hingga akhirnya pada Rabu 14 Desember 2022 penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku di Balongbendo, Sidoarjo dimana saat itu pelaku baru datang dari bekerja. “Untuk selanjutnya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 08, 2026

    Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026: Wadah Luar Biasa, dari Polres hingga Panggung...

    • Admin Beta
    • Mon 08, 2026

    Polsek Prambon Masifkan Pendampingan Petani, Optimalkan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026:...

      • 10 Aug, 2026
    • Polsek Prambon Masifkan Pendampingan Petani, Optimalkan Lahan Jagung...

      • 10 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita