Most Visited

  • Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025
  • Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025
  • Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 26, 2025
    • 1 min read
    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    betapunyacerita.com -

    Pencurian kendaraan bermotor jenis pick up yang terparkir di lahan kosong depan rumah di wilayah Taman, Sidoarjo, terjadi saat malam hari pada 7 Maret 2025. Dilakukan dengan cara mencongkel pintu melalui jendela pintu sebelah kiri menggunakan kawat, selanjutnya merusak kunci mobil untuk menyalakan mesin.


    "Tindak curanmor mobil pick up ini dilakukan saat malam hari, menyasar kendaraan yang terparkir di lahan atau pekarang rumah warga. Sebab itu kami imbau masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkir kendaraan bermotornya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (26/5/2025).


    Pelaku ada tiga orang. Yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah AW dan MS keduanya warga Taman, Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku masih buron.


    "Setelah berhasil menyalakan mesin mobil, pelaku AW dan MS membawa kabur mobil hasil curian ke wilayah Madura untuk dijual dengan harga Rp.8.500.000, pembagiannya Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut AKP Fahmi kepada wartawan.


    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sesuai Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah,...

      • 30 May, 2025
    • Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot...

      • 30 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita