Most Visited

  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap

    • Admin Beta
    • 09 Jul, 2025
  • SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 09 Jul, 2025
  • Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

    • Admin Beta
    • 09 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    • editor
    • Apr 30, 2025
    • 1 min read
    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    betapunyacerita.com -

    Polisi berhasil amankan seorang pelaku pembobolan rumah warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada 23 April 2025.


    Tak butuh waktu lama polisi menangkap pelaku MSA, pria asal Malang. "Pelaku spontanitas masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang, setelah berhasil masuk dalam rumah ia mengambil satu dompet korban yang berisi uang Rp. 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).


    Saat meninggalkan rumah korban, aksi pelaku sempat dicurigai warga (saksi). Namun MSA berhasil lolos setelah sempat menodongkan pistol ke warga. Hingga berlari ke pesawahan hingga membuat celananya berlumpur dan meninggalkan barang bukti dompet korban, serta handphone pelaku di sawah.


    Dari barang bukti yang tertinggal itulah, yang kemudian ditemukan petani sekitar Polisi berhasil mengungkap lokasi tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Candi dan berhasil ditangkap.


    AKP Fahmi mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pelaku MSA juga merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat tindakan kriminal.


    Sebelumnya, pelaku MSA pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024. Pelaku juga pernah mendekam di Lapas Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 2024.


    Akibat perbuatan tersebut, pelaku MSA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun.

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta...

      • 09 Jul, 2025
    • SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan...

      • 09 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita